Kami hadir untuk melayani seluruh kebutuhan administrasi dan informasi masyarakat Desa Ononamolo Alasa.
Jam layanan: Senin–Jumat, 08.00–15.00 WIB di Kantor Desa
Rekomendasi desa untuk pengurusan dokumen ke Disdukcapil Kab. Nias Utara
| Jenis Dokumen | Persyaratan Utama | Estimasi Waktu | Biaya |
|---|---|---|---|
| KTP Elektronik | KK, Surat pengantar desa, foto 4×6 | 1–3 Hari Kerja | Gratis |
| Kartu Keluarga (KK) | KTP suami/istri, buku nikah, KK lama | 1–3 Hari Kerja | Gratis |
| Akta Kelahiran | Surat lahir RS/bidan, KTP & KK ortu, buku nikah | 2–5 Hari Kerja | Gratis |
| Akta Kematian | Surat kematian desa, KTP almarhum, KK | 2–5 Hari Kerja | Gratis |
| Surat Pindah | KTP, KK, surat pengantar desa | 3–7 Hari Kerja | Gratis |
ⓘ Pengurusan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nias Utara. Desa hanya menerbitkan surat pengantar/rekomendasi.
Sampaikan aspirasi dan laporan Anda. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti oleh petugas.
Pengaduan Anda akan diproses dalam 3×24 jam hari kerja. Data Anda dijaga kerahasiaannya.
Informasi program perlindungan sosial yang tersedia bagi warga Desa Ononamolo Alasa
📌 Informasi pendaftaran: Warga yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat dan memenuhi kriteria dapat menghubungi Kantor Desa atau Kepala Dusun setempat untuk proses verifikasi dan validasi data.